Pemerintah Indonesia kembali memperkuat komitmennya dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional melalui kebijakan terbaru yang berfokus pada pencegahan ekstremisme. Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme untuk periode 2026 hingga 2029.
Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menghadapi ancaman ideologi radikal yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Perpres yang diteken pada 9 Februari 2026 tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menekankan pendekatan preventif melalui edukasi, kolaborasi lintas sektor, serta pemberdayaan masyarakat.
Rencana aksi nasional ini dirancang untuk melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat sipil. Tujuannya adalah menciptakan sinergi yang kuat dalam mendeteksi, mencegah, serta menangani potensi penyebaran paham ekstremisme sejak dini. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap dapat menutup ruang gerak kelompok-kelompok yang menyebarkan kekerasan atas nama ideologi tertentu.
Selain itu, RAN PE 2026-2029 juga menyoroti pentingnya literasi digital sebagai salah satu strategi utama. Di era teknologi saat ini, penyebaran paham radikal sering kali terjadi melalui platform online. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk lebih kritis dalam menyaring informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung unsur provokasi atau kebencian.
BACA JUGA : Heboh! Perburuan Lutung di Malinau Viral, Pelaku Terpaksa Janji Tak Ulangi
Program ini juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan pendidikan dalam membentuk karakter individu yang toleran dan inklusif. Pendidikan yang mengedepankan nilai kebangsaan, keberagaman, dan dialog menjadi kunci dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap ideologi ekstrem.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memperkuat kerja sama internasional dalam upaya penanggulangan terorisme. Kolaborasi dengan negara lain serta organisasi global diharapkan mampu meningkatkan efektivitas strategi pencegahan, sekaligus memperluas pertukaran informasi terkait ancaman global.
Pendekatan Kolaboratif dalam Menangkal Radikalisme
Keberhasilan dari kebijakan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa ekstremisme tidak bisa ditangani secara sepihak, melainkan membutuhkan keterlibatan bersama. Oleh karena itu, pendekatan kolaboratif menjadi salah satu pilar utama dalam implementasi RAN PE.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan Indonesia dapat semakin tangguh dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan. Kebijakan ini bukan hanya tentang keamanan, tetapi juga tentang menjaga nilai-nilai kebangsaan dan memperkuat persatuan di tengah keberagaman.